Tanggung Jawab Tiga Tersangka Susur Sungai Setelah 10 Siswa SMPN 1 Turi Meninggal Dunia

Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka susur sungai, IYA, R, dan DDS.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Ketiga tersangka susur sungai SMP Negeri 1 Turi ungkap permintaan maaf lewat video ini dan sebut alasan nekat susur sungai sambil menahan air mata. 

TRIBUNMATARAM.COM Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka susur sungai, IYA, R, dan DDS.

Namun, ketiganya menolak dengan alasan bentuk pertanggungjawaban dan rasa empati kepada keluarga korban.

"Mereka mengatakan, 'kami tidak usah penangguhan penahanan'," ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosidi saat ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).

Tewaskan 10 Siswi SMPN 1 Turi, Perwakilan PGRI DIY Minta Guru Bangga dengan 3 Tersangka Susur Sungai

Ketiga tersangka memilih menjalani proses hukum di tahanan Mapolres Sleman guna menebus kesalahan.

Selain itu, ketiga tersangka yang merupakan pembina pramuka juga sangat memahami perasaan keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka.

"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.

Unifah mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.

3 Tersangka Tragedi Susur Sungai Sudah Ditahan, Kepala Diplontos, Tertunduk Pakai Baju Tahanan
3 Tersangka Tragedi Susur Sungai Sudah Ditahan, Kepala Diplontos, Tertunduk Pakai Baju Tahanan (TribunMataram Kolase/ TribunJogja Hasan Sakri)

PGRI menawarkan penangguhan tersebut sebagai organisasi yang melindungi hak-hak anggotanya.

"Itu menunjukan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," tandasnya.

Setelah mendengar jawaban dari ketiganya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Pengakuan 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai, Minta Sendiri Kepala Digundul & Ungkap Perlakuan di Sel

Sebelumnya diberitakan, kegiatan susur Sungai Sempor yang berlangsung pada Jumat (21/2/2020), menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Polisi menetapkan tiga orang, yaitu IYA dan R yang merupakan guru SMPN 1 Turi, dan DDS yang merupakan pembina dari luar sekolah sebagai tersangka. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief) (Kompas.com/ Editor : David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebus Kesalahan atas Kematian 10 Siswa, Alasan 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan"

Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban yang hilang saat susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020)
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban yang hilang saat susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020) (TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA))

Anak dan Istri Tersangka Susur Sungai Dibully, Syok Disebut Anak Pembunuh hingga Takut Masuk Sekolah

Ditangkapnya tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi memberikan dampak negatif pada istri dan anak pelaku.

Istri dan anak pelaku justru mendapatkan bully baik secara langsung maupun tak langsung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved