Tanggung Jawab Tiga Tersangka Susur Sungai Setelah 10 Siswa SMPN 1 Turi Meninggal Dunia
Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka susur sungai, IYA, R, dan DDS.
Karena sejurus terjadinya kejadian laka air susur sungai sempor telah hadir di tempat kejadian perkara dan berupa menyelamatkan beberapa siswa-siswi yang menjadi korban," terangnya.
Namun diakuinya bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, IYA sempat ada kepentingan di luar kegiatan susur sungai dan harus meninggalkan lokasi.
Begitu IYA mendapat informasi adanya laka sungai, ia pun bergegas ke lokasi dan turut membantu menyelamatkan anak-anak.
Bahkan usai kejadian itu, IYA tetap mengikuti prosedur termasuk memberikan keterangan ke kepolisian.
"IYA tidak melarikan diri, tak ada maksud melepas tanggungjawab," tegasnya.
Pihak kuasa hukum pun, tanpa bermaksud memojokan pemangku di sekolah, menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah bagian dari kegiatan yang diprogramkan sekolah.
Jadi menurutnya ini bukan tanggungjawab individual
"Sepanjang murid melakukan kegiatan kesiswaan, itu berarti merupakan kegiatan sekolah.
Itu bukan kegiatan serta merta atau mendadak. Tapi adanya musibah itu diluar perencanaan yang ada," tuturnya. (TribunJogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pilunya Kehidupan Keluarga Tersangka Tragedi Susur Sungai, sang Anak Diberi Hujatan Kelewat Sadis!