Berawal Siapkan Mobil untuk Antar Cucu Majikan, Sopir Malah Dipukuli dan Disebut Pura-pura Sakit!
Bahkan, kata Yuniardi, saat itu kembali mendapatkan ancaman aniaya setelah dinilai berpura-pura sakit.
Editor:
Asytari Fauziah
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Seorang sopir yang bernama Yanuardi (47) mengalami luka lebam disekujur tubuhnya diduga akibat dianiaya oleh majikannya, LW. Yuniardi pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/3/2020).
NV kini dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adaah pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menyita barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel. (Kompas.com/ Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/ Egidius Patnistik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar"
Rekomendasi untuk Anda