Virus Corona

HARI INI PSBB Jakarta Diterapkan, Penting Ketahui 3 Hal yang Dibolehkan & 4 Aktivitas yang Dilarang

Tingginya angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan mulai memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda

1. Belanja Keperluan dan ke Apotek

Petugas apotek memasang tanda stok masker habis, di kawasan pusat penjualan obat-obatan dan alat kesehatan Tarandam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/3/2020). Petugas apotek mengaku stok masker dan Hand Sanitizer sudah habis sejak Senin (2/3/2020) menyusul wabah virus Corona 19 yang mulai masuk Indonesia.

Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:

  • supermarket
  • minimarket
  • pasar
  • toko
  • apotek atau toko obat dan alat medis
  • toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
  • tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter). 

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved