Virus Corona

HARI INI PSBB Jakarta Diterapkan, Penting Ketahui 3 Hal yang Dibolehkan & 4 Aktivitas yang Dilarang

Tingginya angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan mulai memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda

3. Penumpang Transportasi Umum Dibatasi

300 bus TransJakarta terbengkalai di Bogor

Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.

Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved