Virus Corona

Ridwan Kamil Sarankan Anies Baswedan Hati-hati Soal PSBB, Sayangkan Rp 300 Triliun Langsung 'Lari'

Setelah Anies Baswedan memutuskan PSBB gelombang dua di Jakarta, sejumlah pihak menyayangkan keputusannya.

tangkapan layar YouTube KompasTV
Ridwan Kamil. 

"Dengan membatasi pergerakan orang akan meminimalisir terjadinya risiko penularan. PSBB ini untuk memberi waktu pada rumah sakit untuk merawat pasien yang saat ini (jumlahnya) membludak," kata Dicky kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

 Lebih dari Sebulan PSBB, Tren Kasus Pasien Virus Corona di Jakarta Grafiknya Masih Naik Turun

Sanksi tegas

Dengan kondisi Indonesia saat ini, aturan PSBB seharusnya juga dibarengi dengan sanksi hukum yang tegas.

"Kalau tidak ada sanksi tegas, pelanggaran sangat mungkin terjadi," ujar Windhu.

Dia menyampaikan, sanksi yang tegas seharusnya bukan hanya ditujukan untuk tiap individu. Namun juga berlaku untuk korporasi atau lembaga apapun yang melanggar PSBB ini.

Oleh sebab itu, Windhu berharap segera diterbitkan payung hukum yang jelas dan keras untuk pelanggaran PSBB.

"Kita enggak bisa kalau hanya sekadar mengimbau atau menyerahkan ke kesadaran masyarakat, enggak bisa," katanya.

"Masyarakat yang bandel bukan main banyaknya. Bukan hanya masyarakat, pejabat yang bandel juga banyak. Tidak memberikan keteladanan dan sebagainya."

Dia bahkan menilai, sanksi pidana dapat diterapkan bagi pelanggar PSBB.

"Karena kalau kita sengaja melanggar (PSBB), kita sebenarnya membunuh orang lain, bukan hanya membunuh diri sendiri," tutupnya.

(Kompas.com / Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani/ Gloria Setyvani Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Anies Konsultasi dengan Pusat soal PSBB, Ridwan Kamil: Hampir Rp 300 Triliun Lari gara-gara "Statement" dan judul "Jakarta Terapkan PSBB Total, Epidemiolog Minta Jangan Main-main Lagi".

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Ridwan Kamil Sarankan Anies Baswedan Hati-hati Terkait PSBB, Sayangkan Rp 300Triliun Langsung 'Lari'.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved