Kakek 63 Tahun Rudapaksa Wanita di Sumsel, Tak Mau Ngaku Walau Tertangkap Basah: Tak Sengaja Pegang

Seorang kakek berusia 63 tahun rudapaksa wanita di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tak hanya itu, ia juga mengancam korban menggunakan pisau.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang kakek berusia 63 tahun rudapaksa wanita di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Tak hanya itu, ia juga mengancam korban menggunakan pisau.

Saat tertangkap basah, pelaku masih tak mau mengakui perbuatan bejatnya.

Seorang kakek berusia 63 tahun merudapaksa wanita muda berusia 32 tahun.

Kasus itu sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung. 

Namun, sang kakek ngotot mengaku bahwa dirinya tidak merudapaksa wanita tersebut. 

Lalu bagaimana putusan hakim? 

Baca juga: Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Ngaku Menyesal: Kalau Ada Pistol, Tembak Saya Saja

Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Setelah Bunuh Pria yang Mencabulinya, Kok Bisa? Simak Kronologinya

Ilustrasi
Ilustrasi (suarapapua)

Sebelumnya kita simak dulu bagaimana kronologis kasus ini. 

Peristiwa kasus rudapaksa ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir pada 26 Januari 2020. 

Pelaku adalah BK (63) dan korban adalah SR (32). 

Saat itu SR sedang memancing di sungai sekitar pukul 10.00 pagi. 

BK lalu tiba-tiba datang dan memeluk SR dari belakang. 

Dia lalu menyeret SR ke semak-semak dan mengajaknya berhubungan intim. 

SR menolak, lalu BK mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh SR jika tak mau berhubungan intim dengannya. 

SR akhirnya menyerah , BK lalu merudapaksanya. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved