Eks Pegawai Bank BCA Laporkan Nasabah Seusai Salah Transfer, Begini Duduk Perkara & Aturan Mainnya

Mantan pegawai BCA laporkan nasabah seusai salah transfer uang Rp 51 juta. Lantas bagaimana aturan mainnya?

Editor: Irsan Yamananda
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang 

TRIBUNMATARAM.COM - Mantan pegawai BCA laporkan nasabah seusai salah transfer uang Rp 51 juta.

Kini, kasus tersebut masih terus berjalan.

Simak duduk perkara hingga aturan mainnya.

Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) secara pribadi melaporkan seorang nasabah asal Surabaya, Jawa Timur bernama Ardi Pratama.

Kini Ardi menjadi terdakwa di pengadilan karena diduga menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya.

Saat melapor ke polisi, Nur sudah pensiun dari BCA, sehingga kasus tersebut hanya melibatkan Nur dan Ardi.

Baca juga: Kronologi Lengkap Polemik Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya Versi Terdakwa vs Mantan Pegawai BCA

Baca juga: Nasib NK, Pegawai Bank BCA yang Salah Transfer Uang Rp 51 Juta Hingga Membuat Ardi Dipenjara

Baca juga: Tanggapi Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA Bantah Pihaknya yang Buat Laporan: Mantan Karyawan

Ilustrasi
Ilustrasi (Thickstockphotos via Kompas)

Sebelum pensiun, Nur sudah mengganti uang salah transfer Rp 51 juta kepada BCA.

Begini duduk perkara hingga aturan main terkait penerimaan dana salah transfer:

Awal mula salah transfer

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Dok. Kredivo)

Nur menceritakan, peristiwa salah transfer terjadi pada 11 Maret 2020.

Dia baru mengetahui adanya kesalahan setelah ada nasabah yang belum menerima uang transfer Rp 51 juta.

Setelah dilacak, ternyata uang tersebut masuk ke rekening Ardi Pratama karena salah memasukkan nomor rekening.

Nur bersama temannya lalu mendatangi rumah Ardi dan menjelaskan duduk perkara tersebut.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Sebelum pensiun pada Agustus 2020, Nur akhirnya mengembalikan uang Rp 51 juta dengan dana pribadi.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya."

"Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas dia.

Baca juga: Tanggapi Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA Bantah Pihaknya yang Buat Laporan: Mantan Karyawan

Baca juga: Ayahnya Dipenjara karena Kasus Salah Transfer BCA, 3 Anak Ardi Terancam Tak Bisa Sekolah & Berobat

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

 

Janji mencicil

Karena tidak kunjung menerima kabar dari Ardi, Nur akhirnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.

Kedua pihak sempat dimediasi hingga muncul janji Ardi akan mencicil uang tersebut.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Nur tidak menyangka kasus ini ramai diperbincangkan publik.

Baca juga: Kronologi Ardi Jadi Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Dikira Komisi Penjualan Mobil

Masih berharap uang kembali

Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCA
Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCA (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Meski sudah sampai tahap persidangan, Nur berharap uangnya akan kembali.

"Sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali. Bagi saya nilai itu besar apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan uang tersebut belum tentu bisa kembali.

Namun pihaknya yakin, pengembalian uang bakal menjadi pertimbangan hakim.

Saat ini pun pihaknya masih membuka komunikasi dengan Ardi.

"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," kata dia.

Baca juga: Kronologi Ardi Jadi Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Dikira Komisi Penjualan Mobil

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

Upaya eksepsi hingga penangguhan penahanan

Kuasa hukum terdakwa kasus salah transfer BCA, Hendrix Kurniawan sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebab, terdakwa Ardi merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak kecil yang harus dihidupi.

"Kami ajukan penangguhan penahanan karena klien kami adalah tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil.

Ini alasan kemanusiaan saja," kata Hendrix usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Ia memastikan, Ardi tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti meski tak ditahan.

"Keluarga siap menjadi penjamin."

"Istri dan anaknya siap menjadi penjamin," jelasnya.

Baca juga: BCA yang Salah Transfer Rp 50 Juta, Malah Polisikan Nasabah yang Beritikad Baik Kembalikan Uang

Sebelumnya, kuasa hukum Ardi juga sempat mengajukan eksepsi (permohonan agar pengadilan menolak perkara).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai, Pasal 85 UU Transfer dana yang diterapkan kurang tepat.

Sebab, pelapor ialah perorangan, yakni mantan pegawai BCA dan bukan lembaga keuangan BCA.

Menurut Hendrix, semestinya yang dijadikan rujukan hukum untuk menyelesaikan persoalan salah transfer itu ialah Pasal 1360 KUHP.

Namun, dalam sidang lanjutan pada Kamis (4/2/2021) siang, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi dalam kasus salah transfer.

"Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan putusan sela di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Alasan eksepsi ditolak, lantaran surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas serta lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pada sidang selanjutnya.

"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made Purnami.

Bagaimana aturan main jika menerima salah transfer dana?

Ilustrasi hukum di Indonesia
Ilustrasi hukum di Indonesia (Shutterstock)

Aturan mengenai penerimaan dana ini diatur dalam Undang-undang.

Secara hukum, berdasarkan Pasal 327 KUHP, penerima dana bisa dituntut karena tindak penggelapan.

Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.

Biasanya, bank mengirim pemberitahuan jika terjadi salah transfer kepada nasabah. Hal tersebut sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh penerima dana.

Sedangkan, dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda, bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchlis, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya".

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Eks Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer Rp 51 Juta, Ini Duduk Perkara & Aturan Mainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved