Kronologi Lengkap Polemik Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya Versi Terdakwa vs Mantan Pegawai BCA
Berikut kronologi kasus salah transfer Rp 51 juta di Surabaya versi terdakwa yang bernama Ardi dan mantan pegawai BCA sebagai pelapor.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNMATARAM.COM - Polemik salah transfer Rp 51 juta yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur masih terus berlanjut.
Kasus itu mencuat setelah Ardi (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditahan polisi karena dianggap menggunakan uang salah transfer tersebut.
Ardi mengakui ada uang Rp 51 juta masuk ke dalam rekeningnya.
Namun, saat itu ia tidak sadar bahwa uang itu akibat adanya salah transfer dari pihak bank.
Karena itu, ia membelanjakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Saat upaya mediasi berlangsung, ia mengaku berusaha mengembalikan uang itu dengan cara dicicil, tapi oleh BCA ditolak.
Baca juga: Nasib NK, Pegawai Bank BCA yang Salah Transfer Uang Rp 51 Juta Hingga Membuat Ardi Dipenjara
Baca juga: Tanggapi Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA Bantah Pihaknya yang Buat Laporan: Mantan Karyawan

Namun, hal berbeda diungkapkan oleh Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia ( BCA) yang juga berstatus sebagai pelapor.
Kepada Nur, Ardi memang berjanji untuk mencicil.
Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.
Berikut kronologi lengkap versi Nur Chuzaimah dan Ardi terkait kasus salah transfer uang Rp 51 juta:
Baca juga: Ayahnya Dipenjara karena Kasus Salah Transfer BCA, 3 Anak Ardi Terancam Tak Bisa Sekolah & Berobat
Versi Nur Chuzaimah

Menurutnya, kasus tersebut berawal saat dirinya salah memasukan nomor rekening milik nasabah saat akan mentransfer uang.
Kejadian itu terjadi pada 11 Maret 2020. Sedangkan uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 51 juta.
Akibat kesalahannya itu, uang yang seharusnya masuk ke nomor rekening nasabah lain ternyata setelah ditelusuri masuk ke rekening milik Ardi.
Setelah mengetahui identitas Ardi, lalu ia berusaha untuk menghubunginya dan datang kerumahnya untuk meminta kembali uang tersebut.
Karena hal itu murni kesalahannya, saat itu ia tidak ada niat untuk memperkarakan kasus tersebut ke jalur hukum.
Namun demikian, Ardi, kata Nur, justru bersikap sebaliknya. Ia dianggap tidak kooperatif saat diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Kronologi Ardi Jadi Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Dikira Komisi Penjualan Mobil
Karena pada 1 April 2020 dirinya memasuki masa pensiun, akhirnya ia terpaksa harus mengganti uang itu dengan uang pribadi.
"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya.
Hingga Agustus 2020, upayanya untuk meminta Ardi agar mengembalikan uang tersebut tetap tak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, ia meminta bantuan polisi untuk melakukan mediasi. Saat itu, yang bersangkutan berjanji akan mengembalikannya dengan cara dicicil.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Karena upaya mediasi yang dilakukan itu dianggap gagal, akhirnya ia terpaksa menyerahkan masalah tersebut kepada polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, ia berharap uangnya bisa dikembalikan. Sebab uang untuk mengganti uang nasabah sebelumnya itu didapat dari hasil meminjam ke sana kemari.
"'Terserah Pak, terserah dia mau bayar kapan'," katanya mengingat ucapannya pada polisi saat itu.
Baca juga: BCA yang Salah Transfer Rp 50 Juta, Malah Polisikan Nasabah yang Beritikad Baik Kembalikan Uang
Sementara itu, kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka ruang komunikasi terhadap pihak terdakwa.
Jika uang tersebut dikembalikan, maka harapannya dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.
Terkait hal itu, kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan mengaku optimistis kliennya tidak bersalah.
"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.
Kronologi Versi Terdakwa

Ardi, seorang makelar mobil asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi terdakwa kasus penggelapan uang BCA Cabang Citraland, Surabaya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.
Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening Ardi.
Baca juga: BCA yang Salah Transfer Rp 50 Juta, Malah Polisikan Nasabah yang Beritikad Baik Kembalikan Uang
Baca juga: Fakta Lengkap Ria Ricis Heboh Bagikan THR Secara Cuma-cuma di Twitter, Sempat Salah Transfer
Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.
NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakang.
Transfer kliring dari BI sebesar Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi.
Namun, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.
Baca juga: Kisah Kakek Tuna Rungu Sering Bantu Cuci Piring di Hajatan, Tak Sadar Simpan Berkarung-karung Uang
Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.
"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI."
"Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," ujar Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui bahwa mereka salah mentransfer uang.
Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.
Hari itu juga petugas BCA diwakili NK dan I data ke rumah Ardi.
Belakangan keduanya merupakan pelapor dan saksi.
Kedatangan kedua pegawai bank itu untuk memberi tahu bahwa ada dana salah transfer ke rekening Ardi.
Pegawai bank tersebut meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.
Pada saat itu juga Ardi baru mengerti bahwa sumber dana itu bukan komisi penjualan mobil.
Baca juga: Isti Rela Korbankan Waktu Libur & Gantikan Shift Teman, Berakhir Alami Kecelakaan Sriwijaya Air
Ardi mengatakan kepada NK dan I baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi melanda.
"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata dia.
Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA.
Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.

Pihak BCA kembali meminta uang yang salah transfer itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ucap dia.
Kemudian pada awal April 2020, Ardi kembali mendapatkan surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.
Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil.
Untuk menunjukkan iktikad baik, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.
Setelah bulan April hingga Agustus, pihak Ardi sudah tidak lagi dikonfirmasi apa pun dari pihak BCA.
Baca juga: Pembunuh Teller Bank di Bali Ternyata Tetangga Korban Masih Bocah, Diringkus bersama Teman Transpuan
Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.
Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.
Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.
"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.
Hendrix pun mempertanyakan dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.
"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.
Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.
Kemudian pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Klarifikasi Pihak BCA
Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland, pihak bank memberikan beberapa klarifikasi.
Berikut poin-poin klarifikasinya:
1. Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA.
2. Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut.
3. Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
4. Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/03/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah.
Selain itu, pihak BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
Sebagai informasi tambahan, dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.
Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi" dan "Ini Awal Mula Ardi Dipenjara gara-gara Pakai Uang Rp 51 Juta Salah Transfer BCA".
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kronologi Lengkap Polemik Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya Versi Mantan Pegawai BCA & Terdakwa.