Cara & Tahapan Lengkap Daftar BLT UMKM 2021, Cair Maret Ini, Ada 6 Syaratnya Termasuk Bukan ASN

Cara mendapatkan BLT UMKM 2021 Maret ini, simak selengkapnya seluruh tahapannya.

Thickstockphotos via Kompas
Ilustrasi uang BLT 

TRIBUNMATARAM.COM - Cara mendapatkan BLT UMKM 2021 Maret ini, simak selengkapnya seluruh tahapannya.

Pemerintah masih membuka peluang pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 ini.

BLT UMKM sendiri akan mulai cair Maret 2021 ini.

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.

Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.

Ia mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Baca juga: Dimulai Bulan Maret 2021, Berikut Tata Cara dan Syarat Lengkap Dapatkan BLT UMKM: Siapkan KTP

Baca juga: SIAP-SIAP BLT UMKM Akan Mulai Dicairkan Maret 2021, Cek Apakah Kamu Masuk Daftar Penerima

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram/kemenkopukm)

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Dapat BLT UMKM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM, yang dikutip Tribunnews.com dari depkop.go.id:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online via eform.bri.co.id/bpum .

Setelah login eform.bri.co.id/bpum, silahkan mengisi nomor KTP dan kode verifikasinya.

Barulah, ketika pencairan penerima BPUM melakukan verifikasi ke bank penyalur dan membawa dokumen persyaratan.

Adapun dokumen persyaratan tersebut, meliputi buku tabungan hingga identitas diri.

Barulah, ketika pencairan penerima BPUM melakukan verifikasi ke bank penyalur dan membawa dokumen persyaratan.

Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) merupakan program insentif pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Cairkan Dana BPUM, Klik Website eform.bri.co.id/bpum, Siapkan 3 Hal Ini

Penyalurannya bisa lewat bank pemerintah, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Ilustrasi uang -
Ilustrasi uang - Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen Persyaratan Pencairan BPUM. (Tribunnews.com)

Diketahui, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) telah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 18,7 triliun sejak Agustus hingga akhir Desember 2020.

Angka tersebut, disalurkan kepada 7,8 juta penerima.

Direktur Mikro BRI Supari mengatakan, penyaluran BPUM akan terus dilakukan hingga 31 Januari 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebagai salah satu bank mitra penyalur dana BPUM, penyaluran juga akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan selama ini telah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"BRI merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro."

"Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat."

"Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui eform BRI,” kata Supari dalam keterangan resminya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Kasus Jual Beli Surat Swab Test Palsu: Pelaku Pegawai Klinik dan Lab Hingga Dijual Rp 75 - 90 Ribu

Cara Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Mencairkan BPUM di BRI 

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum - Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen Persyaratan Pencairan BPUM. (Tangkap layar bri.co.id)

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) sebagai penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Elsa Catriana) (Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Segera Dibuka Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan, Siapkan KTP hingga Nomor

dan di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Mencairkan BPUM.

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul BLT UMKM Cair Maret 2021 Ini, Selengkapnya Cara & Tahapan Lengkap Mendapatkan Rp 2,4 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved