Nama Anak Pangeran Harry & Meghan Markle Tuai Kontroversi, Pakar: 'Cukup Kasar untuk Ratu Elizabeth'

Nama anak Pangeran Harry dan Meghan Markle disebut-sebut merendahkan Ratu Elizabeth II.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunStyle.com/PA/Alexi Lubomirski/Chris Allerton © SussexRoyal/Instagram @theroyalfamily
Pangeran Harry, Meghan Markle, Archie Mountbatten-Windsor dan Ratu Elizabeth II 

RUU hubungan ras diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dari Partai Buruh, yang selanjutnya menjadi Perdana Menteri Inggris James Callaghan.

 Kerajaan Inggris Buka Lowongan ART Magang Bergaji Rp 367 Juta, Simak Syarat dari Ratu Elizabeth II

The Guardian memperkirakan, negosiasi untuk membuat istana Inggris bebas dari hukum itu adalah untuk mencari "persetujuan Ratu" guna pengesahan undang-undang baru saat itu.

Ketentuan misterius itu seharusnya menjadi formalitas prosedural seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ratu Elizabeth II dan Keluarga Kerajaan Inggris Terkena Skandal Rasial Baru".

Tetapi penyelidikan The Guardian, selama beberapa bulan terakhir, menunjukkan bahwa hal itu memberi kesempatan kepada bangsawan untuk melobi pemerintah sebelum UU diumumkan secara publik.

Surat kabar itu mengutip tulisan seorang pegawai negeri yang menulis bahwa staf kerajaan "setuju bahwa jalan sekarang terbuka bagi sekretaris negara untuk meminta persetujuan Ratu, dengan menempatkan kepentingannya di parlemen, demi tujuan dari RUU itu."

Catatan itu ditulis setelah pengecualian istana dimasukkan ke dalam RUU diskriminasi jenis kelamin dan ras.

The Guardian melaporkan pengecualian tersebut memastikan bahwa pengaduan resmi tentang rasial terhadap pegawai istana, akan disampaikan kepada sekretaris dalam negeri dan bukan ke pengadilan. Artinya ada potensi menjauhkan isu itu dari domain publik.

Pengecualian diterapkan pada UU Hubungan Ras 1976, UU Diskriminasi Jenis Kelamin 1975 dan UU Kesetaraan Upah 1970. Itu juga bertahan hingga hari ini karena digantikan oleh UU Kesetaraan 2010.

Tanggapan Istana

Kepada The Guardian, juru bicara Istana Buckingham mengatakan: "Rumah tangga kerajaan dan penguasa mematuhi ketentuan UU Kesetaraan (Inggris), pada prinsipnya dan dalam praktiknya.

"Ini tercermin dalam keragaman, inklusi, dan martabat dalam kebijakan, prosedur, dan praktik kerja di dalam rumah tangga kerajaan.”

"Setiap pengaduan yang mungkin diajukan berdasarkan undang-undang tersebut mengikuti proses formal yang menyediakan sarana untuk mendengarkan dan memperbaiki pengaduan apa pun."

(Kompas/Bernadette Aderi Puspaningrum) (Kompas TV/ Fiqih Rahmawati)

#MeghanMarkle #PangeranHarry #RatuElizabeth

BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Nama Anak Meghan Markle & Pangeran Harry Tuai Kontroversi, Pakar: 'Cukup Kasar untuk Ratu Elizabeth'.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved