Soal Isu PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut Singgung Covid-19 Varian Delta: Kami Amati Masalah Ekonomi
Luhut Binsar Pandjaitan komentari isu PPKM Darurat diperpanjang, singgung masalah ekonomi dan covid-19 varian delta.
TRIBUNMATARAM.COM - Isu Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali akan diperpanjang mulai mencuat di masyarakat.
Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turut memberikan komentarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Darurat itu tak banyak bicara.
Luhut hanya mengatakan bahwa pemerintah telah menduga akan ada lonjakan kasus Covid-19.
Hanya saja, pihaknya tidak menduga lonjakan kasus akan terjadi sangat cepat.
Selain itu, Luhut juga turut menyinggung covid-19 varian delta.
Baca juga: Menilik Skenario Terburuk Disiapkan Luhut saat Kasus Covid-19 di Indonesia Akhirnya Pecahkan Rekor
Baca juga: Laporkan Perkembangan PPKM Darurat Jawa Bali ke Jokowi, Luhut: Semua Masih Terkendali Pak Presiden

Menurutnya, banyak orang yang belum paham mengenai varian delta tersebut.
"Saya kira ya begini, kasus meroket ini sudah kita duga juga mungkin terjadi tapi tidak kita duga terus terang secepat ini.
Tapi balik pemahaman kita terhadap varian Delta ini juga banyak yang tidak paham betul," kata Luhut melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/7/2021).
"Bukan hanya kita by surprise, banyak negara lain yang kena karena ilmu dunia kedokteran belum sampai ke sana," sambungnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kata Luhut soal Isu PPKM Darurat Bakal Diperpanjang".
Baca juga: Calon Mendikbudristek & Menteri Investasi Versi Pengamat, Luhut Binsar Pandjaitan Kembali Disebut
Luhut mengatakan, pihaknya mencermati dampak ekonomi akibat penerapan PPKM Darurat.
Oleh karenanya, pemerintah akan mengamati kondisi sebelum menentukan sampai kapan PPKM Darurat akan dijalankan.
"Istilah saya itu kalau kita membengkokkan sesuatu musti ada batasnya, kalau bengkok itu harus siap patah.
Jadi kita mengamati betul ini masalah ekonomi ini jangan sampai kelamaan malah buat mati," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo memintanya untuk melakukan evaluasi PPKM Darurat.
"Saya janji besok atau nanti sore kami akan laporkan apa yang kita lakukan dengan data-data tapi saya akan ketemu dengan asosiasi guru besar UI kita minta pendapatnya juga," pungkasnya.
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi pada Rabu (14/7/2021) mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan soal PPKM.
"Tapi nanti kita akan evaluasi," kata Jodi kepada Kompas.com.
Pemerintah terus memantau mobilitas penduduk sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli 2021.
Berdasar data yang dihimpun pada 11-12 Juli, kata Jodi, mobilitas warga di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan.
Baca juga: Langgar PPKM, Pria di Tasik Pilih Dipenjara daripada Didenda, Jadi Satu dengan Napi Kriminal Umum
Kabar perpanjangan PPKM Daurat beredar luas di masyarakat. Sedianya, kebijakan itu berlaku 3-20 Juli 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jika kondisi Covid-19 belum terkendali, perpanjangan PPKM darurat mungkin dilakukan.
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi (Covid-19) belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM darurat) maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan," kata Wiku, Selasa (13/7/2021).
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali.
Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut orang nomor satu di Indonesia itu, PPKM Darurat Jawa-Bali menyadar 122 kabupaten/kota.
Pria yang akrab disapa Jokowi itu juga menambahkan, kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Lantas, apa saja poin-poin dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ini?
Ada sejumlah poin yang wajib kamu ketahui.
• Bupati PPU Tak Mau Terlibat Penanganan Covid, Sebut Hanya Timbulkan Masalah Hukum: Mohon Diviralkan
• Antar Jenazah Corona, Sopir Ambulans Dihajar Hingga Memar, RSUD 45 Kuningan: Dituduh Mengcovidkan

Pertama, untuk tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga ditutup.
Tak hanya itu, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) turut ditutup.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Selain itu, harus ada penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
• 5 Cara Cepat Sembuh Covid-19, Lakukan Hal Ini Selama Isolasi Mandiri, Masker Dobel, Kamar Terpisah
Kelima, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Keenam, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali, Tempat Ibadah Ditutup Sementara, Pesta Perkawinan Dihadiri Maksimal 30 Orang".
Kegiatan Belajar Mengajar Wajib Daring

Selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan belajar mengajar di daerah sasaran tidak boleh digelar secara tatap muka.
"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring," demikian aturan PPKM darurat dikutip dari salinan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Adapun Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali.
Selain itu, selama PPKM darurat berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali: Kegiatan Belajar Mengajar Wajib Daring".
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
• WASPADA Covid-19 Varian Delta Sudah Ditemukan di Hampir Semua Kota di Pulau Jawa, Sangat Menular!
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
(Kompas/ Haryanti Puspa Sari)