Bermodus Kegiatan Fiktif, Kepsek dan Bendahara di NTT Korupsi Dana BOS Rp 800 Juta Selama 4 Tahun
Kepala Sekolah dan bendahara sebuah sekolah di NTT ketahuan korupsi dana BOS hingga Rp 800 juta selama 4 tahun.
Tak hanya itu, Juliari juga menyinggung soal tata kelola keuangan negara.
Ia mengaku tak tahu soal hal tersebut ketika masih menjabat sebagai menteri.
Baca juga: Wakil KPK Tegaskan Eks Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Sudah Penuhi Syarat UU Korupsi
Hal itu diungkapkan Juliari ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Mohammad Damis.
"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Damis.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari.
Damis tampak terkejut dengan jawaban Juliari.
Ia mengatakan, ketidaktahuan tersebut merupakan hal yang fatal.
Bahkan, ia sempat menerangkan prinsip tata kelola keuangan negara kepada Juliari.
"Waduh fatal kalau begitu ya.
Harusnya Saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," sebut Damis.
"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan.
Itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan.
Baik kalau begitu," tutur dia.
Kemudian, Damis bertanya mengenai kewenangan Mensos dalam mengelola keuangan negara.
Baca juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Pengganti Eks Mensos Juliari, Risma Manut : Ikut Bu Mega Saja
Juliari menjawab, salah satu kewenangannya yakni menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/ilustrasi-di-penjara.jpg)