Bermodus Kegiatan Fiktif, Kepsek dan Bendahara di NTT Korupsi Dana BOS Rp 800 Juta Selama 4 Tahun
Kepala Sekolah dan bendahara sebuah sekolah di NTT ketahuan korupsi dana BOS hingga Rp 800 juta selama 4 tahun.
"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," kata Juliari.
Damis lalu bertanya terkait langkah pengawasan dalam pengadaan bansos Covid-19.
Juliari menyebutkan, pengawasan yang dilakukan yakni dengan melakukan rapat yang dijadwalkan secara teratur.
Serta inspeksi mendadak (sidak).
"Saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran.
Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," ungkap dia.
"Kedua, saya sekekali kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," jawab Juliari.
Dalam perkara ini Juliari didakwa menerima uang Rp 32,48 miliar.
Jaksa menduga uang itu diterima Juliari terkait dengan pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dalam persidangan terungkap pula nama dua politisi PDI Perjuangan.
Dua orang yang dimaksud yaitu Herman Hery dan Ikhsan Yunus.
Keduanya diduga dilibatkan Juliari dalam menunjuk perusahaan yang akan menjadi vendor penyedia paket bansos Covid-19.
Juliari juga diduga meminta fee sebesar Rp 10.000 pada tiap paket bansos dari perusahaan penyedia.
Artikel lainnya terkait kasus korupsi
(Tribunnews) (Kompas/ Kontributor Maumere, Nansianus Taris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/ilustrasi-di-penjara.jpg)