Hakim Sebut Rp 240 Juta dari Korupsi Bansos untuk Beli Masker: 'Dibagikan di Dapil Juliari Batubara'
Hakim mengatakan bahwa uang Rp 240 juta dari dana korupsi bansos digunakan untuk beli masker lalu dibagikan ke dapil Juliari Batubara.
Uang itu diberikan untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin, dan Juliari Batubara dari Agustus hingga November 2020 sebesar Rp 10 juta setiap bulan.
Adi juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta atas permintaan Juliari untuk kebutuhan tamu di Kemensos.
Lalu, Adi juga memberi total Rp 200 juta untuk kunjungan kerja Juliari ke Semarang, Bali, Medan dan Tolitoli pada Oktober 2020.
Terakhir, uang yang diterima Adi juga diserahkan untuk Hartono Laras sebesar Rp 100 juta.
"Sehingga jumlah biaya operasional Mensos, Sekjen, Dirjen Linjamsos adalah Rp 1.500.091.000 sedang sisanya akan digunakan untuk keperluan kegiatan agama yaitu perayaan Natal di Kemensos sejumlah Rp 208.400 oleh terdakwa namun telah dikembalikan pada rekening KPK," kata hakim.
Baca juga: Di Tengah Kontroversi Juliari Batubara Minta Diampuni, Anak Buah Dituntut 7 Tahun Kasus Suap Bansos
Diketahui dalam perkara ini Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 bersama dengan Matheus Joko dan Juliari Batubara.
Majelis hakim menyatakan total uang yang diterima akibat tindakan korupsi tersebut adalah Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara disertai denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan pada Adi Wahyono.
Pada perkara ini majelis hakim juga memberikan status justice collaborator untuk Adi Wahyono karena dirinya dinilai memenuhi syarat yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baik Adi Wahyono, tim kuasa hukumnya dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Tak Dikenakan Uang Ganti, Hakim Sebut Anak Buah Juliari Tak Nikmati Dana Korupsi Bansos".
Vonis Juliari Batubara Dinilai Terlalu Ringan
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara atas korupsi dana bansos covid-19 mencuri perhatian.
Vonis yang dinilai terlalu sedikit bagi Juliari ini dianggap aneh.
Sosok hakim yang menjatuhi vonis pun kini disorot.
Inilah sosok Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis yang menyebut Juliari Batubara cukup menderita dicaci masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/mensos-tersangka-suap-17-milyar.jpg)