Hakim Sebut Rp 240 Juta dari Korupsi Bansos untuk Beli Masker: 'Dibagikan di Dapil Juliari Batubara'
Hakim mengatakan bahwa uang Rp 240 juta dari dana korupsi bansos digunakan untuk beli masker lalu dibagikan ke dapil Juliari Batubara.
Muhammad Damis merupakan tim majelis hakim yang menangani kasus Juliari Batubara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin lalu (23/8/2021).
Tidak hanya itu Juliari juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Baca juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, ICW Kecewa dengan Hakim : Dia Pantas Mendekam Seumur Hidup!
Baca juga: Dianggap Sudah Dapat Cacian, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun & Harus Kembalikan 14 M Hasil Korupsi
Sebelumnya, Juliari terbukti telah menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Adanya hal tersebut majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Polemik
Vonis hukuman bagi Juliari tersebut rupanya menimbulkan polemik tersendiri.
Banyak pihak menyebut seharusnya hukuman bagi politisi PDIP tersebut lebih berat, bahkan memenuhi syarat hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, majelis hakim menyebut soal alasan vonis kepada Juliari lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Muhammad Damis menilai Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," tutur hakim Damis, Senin (23/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut pun mengundang tanggapan masyarakat.
Banyak pihak menilai putusan hakim tersebut tak masuk akal, eksistensi sang hakim pun ramai diperbincangkan.
Lantas siapakah sosok Muhammad Damis?
Dikutip dari pn-jakartapusat.go.id, pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 ini adalah seorang Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/mensos-tersangka-suap-17-milyar.jpg)