Hakim Sebut Rp 240 Juta dari Korupsi Bansos untuk Beli Masker: 'Dibagikan di Dapil Juliari Batubara'

Hakim mengatakan bahwa uang Rp 240 juta dari dana korupsi bansos digunakan untuk beli masker lalu dibagikan ke dapil Juliari Batubara.

Editor: Irsan Yamananda
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Hakim mengatakan bahwa uang Rp 240 juta dari dana korupsi bansos digunakan untuk beli masker lalu dibagikan ke dapil Juliari Batubara. 

TRIBUNMATARAM.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membeberkan rincian penggunaan dana korupsi bansos covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Juliari Batubara.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Adi Wahyono tidak menikmati uang hasil korupsi itu.

Perlu diketahui, Adi Wahyono merupakan anak buah mantan Mensos Juliari Batubara.

Majelis hakim lalu menjelaskan alasan di balik pernyataan tersebut.

Menurutnya, Adi Wahyono terbukti menerima sejumlah uang dari pengadaan paket bansos Covid-19.

Hanya saja, uang itu tidak dinikmati untuk dirinya sendiri.

Baca juga: Vonis Juliari Batubara Dinilai Terlalu Ringan, Ini Hakim yang Sebut Eks Mensos Menderita Dihina

Baca juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, ICW Kecewa dengan Hakim : Dia Pantas Mendekam Seumur Hidup!

Hakim mengatakan bahwa uang Rp 240 juta dari dana korupsi bansos digunakan untuk beli masker lalu dibagikan ke dapil Juliari Batubara.
Hakim mengatakan bahwa uang Rp 240 juta dari dana korupsi bansos digunakan untuk beli masker lalu dibagikan ke dapil Juliari Batubara. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Hal tersebut diungkapkan oleh hakim anggota Yusuf Pranowo di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

“Dikaitkan dengan fakta hukum menerima hadiah diatas, terbukti bahwa dari pelaksanaan pengadaan bansos sembako dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kemensos terdakwa telah menerima sejumlah Rp 1,8 miliar,” katanya.

Ia menambahkan, uang yang diterima oleh Adi Wahyono digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara dan beberapa stafnya di Kemensos.

"Menimbang bahwa diperoleh fakta hukum bahwa setelah menerima uang tersebut terdakwa menggunakan uang-uang tersebut untuk keperluan sebagai berikut..." ucap hakim.

Baca juga: Sebelumnya Minta Diampuni & Dibebaskan, Juliari Batubara Hari Ini Jalani Sidang Vonis Korupsi Bansos

Hakim Yusuf melanjutkan, pertama Rp 540 juta untuk menyewa private jet guna kunjungan Juliari Batubara dan jajarannya di Kemensos ke Denpasar, dan Lampung.

Kemudian sejumlah Rp 90 juta guna membiayai diklat bela negara Kemensos yang diserahkan Adi Wahyono melalui Kabiro Organisasi dan Kepegawaian Kemensos M Taufiq pada November 2020.

Selanjutnya, sejumlah Rp 241 juta digunakan untuk pembelian masker yang dibagikan ke daerah pemilihan (Dapil) Juliari Batubara saat mencalonkan diri menjadi DPR RI.

"Digunakan untuk dibagikan di Dapil Juliari Batubara yaitu Dapil Jateng 1 yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal," kata hakim.

Adapun, hakim Yusuf menjelaskan Adi Wahyono juga memberikan uang Rp 120 juta untuk operasional Rapat Pimpinan Kemensos pada Agustus hingga November 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved