Walau Sudah Beristri, Pengajar di Ponpes Trenggalek Tega Cabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun!
Seorang pengajar di pondok pesatren daerah Trenggalek melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Dari sini awal mula kasus terungkap,” kata Arief seperti dikutip dari TribunJatim.com dengan judul Hilangkan Trauma Korban Pencabulan Guru di Ponpes Trenggalek, Dinsos Terjunkan Konselor dan Psikolog..

SMT mengaku, motif pencabulan itu berlatar belakang hubungan yang tidak harmonis antara ia dan istrinya.
Tersangka dijerat dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak.
SMT diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Karena tersangka adalah guru dan korbannya lebih dari satu orang, hukuman pidana ditambah 1/3 dari ancaman.
Artikel lainnya terkait pencabulan
(TribunJatim/ Aflahul Abidin)