Kakek di NTT Cabuli Cucu Sendiri: Sempat Nasihati Korban Agar Tak Pacaran Dulu, Modus Pinjami Ponsel

Detik-detik kakek di Nusa Tenggara Timur cabuli cucunya sendiri, modus pinjamkan ponsel ke korban.

Editor: Irsan Yamananda
suarapapua
Ilustrasi - Detik-detik kakek di Nusa Tenggara Timur cabuli cucunya sendiri, modus pinjamkan ponsel ke korban. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelakunya adalah seorang kakek berinisial FS (66).

Ia merupakan warga Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan.

Kini, pelaku sudah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.

Berdasarkan informasi, pelaku diketahui berprofesi sebagai petani.

Ia tega mencabuli cucu kandungnya sendiri berinisial RJJS (16).

Baca juga: Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul

Baca juga: Hentikan Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan, Ibu Korban Waham

Ilustrasi - Detik-detik kakek di Nusa Tenggara Timur cabuli cucunya sendiri, modus pinjamkan ponsel ke korban.
Ilustrasi - Detik-detik kakek di Nusa Tenggara Timur cabuli cucunya sendiri, modus pinjamkan ponsel ke korban. (TribunJakarta)

Bahkan, korban masih duduk di bangku SMP kelas III.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim.

"Kita sudah tangkap pelaku, setelah menerima laporan dari orangtua korban.

Pelaku dan korban statusnya kakek dan cucu," ungkapnya, kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Walau Sudah Beristri, Pengajar di Ponpes Trenggalek Tega Cabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun!

Modus pinjamkan ponsel

Menurut Mahdi, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap, setelah korban mengaku kepada ibu kandungnya.

Mahdi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban yang selama ini tinggal dengan pelaku, sedang tidur sendiri di dalam kamar.

Saat itu, rumah dalam keadaan sepi, sehingga pelaku lalu masuk ke kamar korban.

Pelaku sempat menasihati korban agar jangan dulu pacaran, karena masih belum cukup umur.

Mendengar itu, korban pun lantas meminta telepon seluler milik pelaku.

"Tapi sebelum memberikan ponselnya, pelaku meminta agar korban berhubungan badan dengannya," kata Mahdi.

Korban sempat menolak, tapi setelah dipaksa dan diiming-imingi ponsel, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Sejak saat itu, korban terus diperkosa berulang kali, dengan iming-iming ponsel.

Aksi itu terungkap, setelah pelaku yang ingin mencabuli korban, namun korban menolak.

Baca juga: Kasus Guru Ponpes Cabuli Murid di Sumsel, Jumlah Korban Capai 26 Anak, Modus Diancam & Diimingi Uang

Karena ditolak, pelaku lalu menarik ponselnya yang saat itu dipegang korban.

Pelaku kemudian menekan tangan kiri korban sambil mencekik di leher korban.

Korban pun melawan, sehingga kuku pelaku menggores pipi bagian kanan korban, sehingga mengakibatkan luka cakar pada pipi korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya.

Setelah mendengar cerita korban, ibu dan ayah korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Modus Pinjamkan Ponsel, Kakek Cabuli Cucunya yang Masih SMP".

Kasus Pencabulan Lainnya

Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.

Korban diketahui seorang gadis berusia 14 tahun bernama Mawar (samaran)

Pelaku kasus rudapaksa tersebut adalah paman korban dengan inisial YG (43).

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

Pelaku diketahui sebagai juragan sebuah bengkel di Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini terbongkar setelah istri pelaku pulang lebih awal.

Baca juga: Iming-iming Uang Tak Mempan, Pria di Banyuwangi Nekat Masuk Kamar Tetangga dan Cabuli Gadis 14 Tahun

Baca juga: Baru Cerai dari Istri, Pria di Jatim Cabuli Gadis Usia 11 Tahun, Pelaku Takut Saat Korban Menangis

Ilustrasi - Pria di Tulungagung cabuli siswi SMP.
Ilustrasi - Pria di Tulungagung cabuli siswi SMP. (IMCNews.ID)

Sang istri kemudian memergoki aksi bejat suaminya tersebut.

Kala itu, istri pelaku sering mondar mandir ke rumah sakit.

Hal itu dikarenakan orangtuanya tengah menjalani isolasi.

Lantas, bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini?

Baca juga: Fakta Eks Member EXO Kris Wu Terjerat Kasus Rudapaksa: Pengakuan Korban Hingga Bantahan Sang Aktor

Berikut rangkuman fakta-faktanya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Juragan Bengkel Rudapaksa Keponakan, Kronologi hingga Pelaku Panik Korban Tidak Haid.

1. Kronologi

Dirangkum dari TribunJatim.com, aksi bejat dilakukan pelaku sejak Mei 2021 silam.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Korban berasal dari Malang dan sengaja dititipkan ibunya ke YG untuk sekolah di Tulungagung.

Keduanya tinggal bersama istri tersangka.

Namun, kejahatan itu dilakukan di kamar yang ada di bengkel yang ada di bagian depan rumah.

Antara bengkel dan rumah tempat tinggal ada jarak sebuah lorong.

YG mempunyai imajinasi terhadap korban.

Salah satunya, pelaku sengaja mengunduh film dewasa dan diberikan kepada Korban.

Baca juga: Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 10 Anak di Bawah Umur Sejak 2016, Semua Korban Laki-laki & Didoktrin

Korban diminta melihat video dan dipaksa dipraktikkan bersama YG.

Saat itu, istrinya dan ibu korban sedang menjaga orang tuanya yang isolasi di rumah sakit.

Di rumah hanya ada YG dan korban.

Kesempatan itu dimanfaatkan YG untuk melakukan kejahatannya kepada korban.

Namun tanpa diduga, istri YG pulang lebih awal dan mendapati kamar dikunci dari dalam.

Saat dibuka, ternyata YG tengah berduaan dengan korban.

Akhirnya suami istri ini terlibat pertengkaran hebat.

Korban kemudian dibawa pulang ke Malang oleh ibunya.

YG melakukan perbuatan jahatnya sejak akhir Mei 2021 dan terakhir pada 3 Juli 2021.

2. Pelaku panik

Masih dirangkum dari TribunJatim.com, sebelumnya YG sempat panik karena korban tidak haid.

Dia sempat membelikan alat tes kehamilan untuk korban.

Meski hasilnya negatif, dia membelikan korban obat telat datang bulan yang dimaksudkan menggugurkan kehamilan.

Karena korban saat itu sudah pulang ke Malang, YG mengantarkan obat itu ke Malang dengan sepeda motor.

Obat serta alat tes kehamilan itu akhirnya sita oleh polisi untuk dijadikan barang bukti.

YG terus berupaya membawa korban kembali ke Tulungagung, namun upayanya gagal.

3. Terbongkar dari group WA

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan, aksi bejat YG berhasil terbongkar dari pesan di group Whatsapp milik korban.

Korban bercerita kepada temannya di grup WhatsApp.

Dia mengatakan, masa depannya sudah hancur karena sudah tidak suci .

Seorang teman kemudian menceritakan kisah korban ini kepada ibunya.

Baca juga: Aksi Sadis 5 Perampok Bertopeng di Sumsel, Bacok Petani dan Rudapaksa Istri Korban, 200 kg Kopi Raib

“Lalu ada ibu teman korban yang mendatangi orang tua korban, menceritakan apa yang sudah terjadi,” kata Retno, dikutip dari TribunJatim.com.

Pada 3 Juli 2021, korban dibawa orang tuanya kembali ke Malang.

Ibunya lalu membuat laporan di UPPA Polres Tulungagung pada 11 Juli 2021.

“Kasus ini dilaporkan pada 11 Juli 2021. Setelah penyelidikan dan penyidikan, YG kami tetapkan tersangka dan kami tahan pada 19 Agustus kemarin,” urai Retno.

4. Korban trauma

Retno melanjutkan, saat ini kondisi korban tertekan dan melukai dirinya dengan alat makan.

Dia juga kerap mengungkapkan niatnya untuk mengakhiri hidup.

“Kondisi kejiwaannya naik turun, tapi dia tertekan."

"Dia trauma dengan apa yang terjadi padanya,” urai Retno.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Buah Hatinya Sejak Berusia 9 Tahun, Polisi Sampai Miris: Merusak Masa Depan Anaknya

5. YG mengakui perbuatan bejatnya

YG di hadapan polisi mengakui perbuatan bejatnya.

Ia juga merasa menyesal.

"Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Semua dilakukan di bengkel dan rumahnya di Kecamatan Kedungwaru," kata Retno, dikutip dari TribunJatim.com.

Kini YG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel lainnya terkait rudapaksa

(Kompas/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved