Fakta Lengkap Penangkapan Ibu Rumah Tangga Sebarkan Hoax Virus Corona, Panik Tak Jadi ke Luar Negeri
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tanggamus ditangkap aparat Kejahatan Siber Polda Lampung karena menyebarkan hoaks virus corona.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, tersangka berinisial OER (28) warga Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka diamankan setelah Tim Subdit V Kejahatan Siber Ditkrimsus menyelidiki sebuah postingan yang meresahkan terkait virus corona," kata Pandra, Rabu (11/3/2020).
• Pemerintah Tak Ungkapkan Domisili Pasien Positif Virus Corona, Ternyata Ini Alasannya
Pandra menjelaskan, unggahan terkait virus corona itu dipasang di status Facebook tersangka pada 3 dan 4 Maret 2020 kemarin.
Dalam status itu, kata Pandra, tersangka menulis bahwa virus corona sudah ada di Provinsi Lampung.
Isi status Facebook tersangka
Pada unggahan pertama, OER menulis, "Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang kena Corona, baru pulang dari Malaysia."
Tersangka kemudian menulis status lagi keesokan harinya dengan disertai foto. Tersangka menulis, "Hati hati virus corona sudah di Lampung."
Pandra mengatakan, kedua unggahan itu dibaca hingga lebih dari 4.000 warganet.
• 60 Hoax Lengkap Soal Virus Corona yang Menyebar di Indonesia, Menkes Geleng Kepala & Najwa Gemes!
"Dampak dari unggahan tersangka ini meresahkan warganet di Lampung," kata Pandra.
Pandra menambahkan, Pasal 45a ayat 2 uu no 19 tentang perubahan undang undang no 11 tentang ITE.
"Ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Pandra.
• Hoax Viral Saldo Rekening BNI King of The King Bisa Mencapai 720 Triliun, Ini Penjelasan dari Bank
Pengakuan tersangka, karena panik
Sementara, tersangka OER mengaku menulis status itu lantaran merasa panik dan ketakutan.