Bukan Hanya Tuntutan Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Ada Banyak Permasalahan di Sini
Menurut Novel, ada banyak masalah yang semestinya diperhatikan publik di samping tuntutan satu tahun penjara yang dinilainya keterlaluan tersebut.
TRIBUNMATARAM.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya bukanlah persoalan utama.
Menurut Novel, ada banyak masalah yang semestinya diperhatikan publik di samping tuntutan satu tahun penjara yang dinilainya keterlaluan tersebut.
"Memang hal itu kebangetan. Sebenarnya poin utama bukan hanya masalah tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun.
Tapi ada banyak permasalahan di sini," kata Novel kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
• 4 Fakta Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Dianggap Berkhianat, Terungkap Motifnya
Salah satu hal yang disoroti Novel adalah status kedua terdakwa yang tengah menjalani proses pengadilan merupakan pelaku sebenarnya atau tidak.
Ia juga menilai ada upaya untuk mengalihkan pelaku sebenarnya serta menutupi adanya sosok yang berperan sebagai aktor intelektualis.
"Apa benar pelaku adalah terdakwa ini? Ada upaya serius untuk mengalihkan pelaku sebenarnya, membuat seolah pelaku hanya dua orang, motif pribadi, tidak ada aktor intelektual," kata Novel.

Novel juga menyoroti proses persidangan yang disebutnya tidak jujur dan objektif sehingga memanipulasi fakta.
Menurut Novel hal itu ditunjukan dengan tidak diperiksa saksi kunci dalam persidangan serta barang bukti yang hilang dan berubah.
"Membuat persepsi bahwa air yang digunakan untuk menyerang adalah air aki, sehingga akibat luka berat adalah tidak disengaja," ujar Novel.
• Meski Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Dewi Tanjung Masih Ragukan Kerusakan Matanya
Novel pun menduga ada upaya untuk menghukum terdakwa sehingga perkara bisa ditutup secara formal dengan vonis ringan.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hukuman berat bagi kedua terdakwa bukanlah solusi dalam polemik kasus penyiraman air keras yang menimpanya tersebut.
"Tuntutan jaksa 1 tahun adalah penghinaan/mengejek yang menginjak-nginjak nilai keadilan dan melukai perasaan semua orang.
Sehingga ketika dia persepsikan bahwa ultra petitum (putusan hakim yang melebihi dari tuntutan jaksa) bukan solusi untuk semua permasalahan ini," kata Novel.
• Wajah Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Terungkap, Apa Bedanya dengan Sketsa 2,5 Tahun Lalu?
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.