Setelah selesai memesan, pelaku mengaku sudah mentransfer uang senilai Rp 33 juta dengan mengirimkan bukti transfer berupa cetakan pengiriman dari ATM melalui pesan WhatsApp.
Lantaran kejadiannya berlangsung pada akhir pekan, Deddy tidak bisa mengecek validasi pengiriman uang dari pelaku.
Hanya saja, saat itu Deddy memercayai hingga akhirnya mengirimkan barang melalui kurir online yang dipesan pelaku.
Kejadian kembali terulang keesokan harinya, Minggu (20/6/2021).
Dengan modus yang sama, pelaku memesan kembali barang berupa minyak goreng, sampo, sabun, dan kebutuhan rumah tangga lainnya dengan nilai transaksi Rp 8 juta.
Kali ini, Deddy mengecek kebenaran pengiriman uang yang dilakukan pelaku.
Hasilnya, pihak bank mengonfirmasi tidak ada transaksi yang masuk ke rekening tokonya.
Ia pun baru menyadari menjadi korban penipuan order fiktif sehingga langsung melaporkan ke Polsek Manguharjo.
Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun Ardian Nova Christiawan yang dihubungi terpisah menyatakan, narapidana yang terlibat dalam kasus penipuan online mendapatkan ponsel dari dari narapidana yang bebas.
“Pengakuan sementara ini, mereka (tiga napi) itu mendapatkan HP dari napi yang sudah bebas,” ujar Ardian.
Soal apakah ada dan tidaknya keterlibatan pegawainya, Ardia mengatakan, sementara dilakukan investigasi di internal.
Baca juga: Belum Kelar Kasus Sumbangan Rp 2 T, Anak Akidi Tio Kini Disebut Lakukan Penipuan, Simak Kronologinya
Begitu juga dengan asal muasal ponsel yang digunakan tiga narapidana narkoba binaannya, itu juga sementara dilakukan penelusuran.
Ia berjanji bila hasil investigasi terbukti ada keterlibatan pegawainya, akan ditindak tegas berupa pemecatan.
Ungkap jaringan hingga tuntas
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang dihubungi terpisah menyatakan, polisi tidak hanya berhenti menyidik dengan hanya menetapkan narapidana kasus narkoba sebagai tersangka.