TRIBUNMATARAM.COM - Kasus dugaan penipuan terjadi di daerah Madiun.
Korbannya adalah pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32).
Ia mengaku tak menyangka dengan adanya peristiwa tersebut.
Mengingat tiga pelaku penipuan adalah narapidana kasus narkoba.
Terlebih lagi, ketiga pelaku masih menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Seperti diketahui, para narapidana dilarang membawa ponsel saat berada dalam lapas.
Baca juga: Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Umrah & Wisata Religi di DIY, Modus Paket Pembelian Susu 14 Karton
Baca juga: Dituding Lakukan Penipuan & Gelapkan Uang Rp 1,1 M, David Noah: Intinya Mereka Balik Badan dari Saya
Deddy pun heran kenapa hal seperti itu bisa terjadi.
“Saya tidak menyangka.
Orang di dalam (lapas) kok bisa ya,” ujar Deddy kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Menurutnya, hanya pihak lapas yang bisa menjawab hal tersebut.
Apalagi para napi itu disebut-sebut sudah menipu banyak orang.
Baca juga: Mantan Kades di Sukoharjo Terjerat Kasus Penipuan CPNS: Korban 52 Orang, Kerugian Rp 5,1 Miliar
“Saya ingin tahu, kok bisa.
Tentunya yang bisa menjawab itu yang bertugas (di lapas).
Tetapi, mereka tidak pernah muncul.
Kami sebagai korban pun tidak pernah disambangi pihak lapas,” ungkap Deddy.