Penyidik akan mengungkap jaringan besar yang berada di balik penipuan online berkedok order fiktif.
“Kami akan ungkap jaringan yang besar dalam kasus tersebut, dan tentunya kami akan kejar ke pelaku-pelaku lainnya,” kata Dewa.
Bagi Dewa, jaringan kasus ini harus dibongkar lantaran tidak mungkin narapidana itu melakukannya sendirian.
Ia menduga ada komplotan sehingga pelaku bisa menipu para korbannya.
“Apakah komplotan ini hanya dua atau ada yang lain.
Karena ini suatu bentuk kejahatan yang tidak mudah dilakukan dalam lapas,” ujar Dewa seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Order Fiktif Napi Penghuni Lapas, Deddy: Orang di Dalam Kok Bisa Ya?".
Baca juga: Setelah Diblokir Pemerintah, Kini TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan
Ia mencontohkan beberapa dokumen bukti transfer palsu yang ternyata diedit oleh pelaku.
Padahal, pengeditan itu tidak bisa dilakukan dengan ponsel biasa.
“Semisal dengan handphone, orangnya pun harus terbiasa. Untuk itu, kami upayakan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dewa.
Artikel lainnya terkait penipuan
(Korban/ Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)