Ia diamankan oleh Kepolisian Resor Kabumen, Jawa Tengah karena diduga melakukan aksi penipuan.
SP merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Dirinya diciduk atas dasar laporan seorang nenek berinisial RA (61).
Baca juga: Bayi di Saluran Irigasi Kebumen Dibunuh Ibu untuk Tipu Calon Suami, Anak Hubungan dengan Teman Kerja
Baca juga: Tipu Ratusan Peserta, Bandar Arisan di Mojokerto Minta Maaf: Saya Tak Mampu Kembalikan Uangnya
Pelapor merupakan warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen.
Aksi penipuan tersangka dilakukan pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Lokasinya di depan bekas pabrik eternit di Jalan Yos Sudarso, Gombong.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo.
Baca juga: Renny Mozza Tersangka Investasi Bodong, Tipu Sesama Biduan Dangdut, Dalihnya Usaha Tembakau dan Gula
Aksinya dilakukan tersangka bersama dua rekan lain yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit.
Termasuk keluhan penyakit korban bisa disembuhkan oleh tersangka," kata Edi Wibowo saat konferensi pers, Rabu (15/8/2021).
Edi menuturkan, penipuan bermula saat tersangka SP berpapasan di Jalan Yos Sudarso, Gombong.
Pertemuan itu telah diatur sedemikian rupa hingga korban tidak menyadari hal tersebut.
“Tersangka SP berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Setelah menunjukkan arah, tiba-tiba datang tersangka lain berinisial PJ (70) yang mengatakan bahwa SP adalah kiai sakti,” ujarnya.
Dengan penuh tipu daya, tersangka PJ lalu mengajak korban kembali menghampiri SP untuk membuktikan kesaktiannya.