Saat itulah korban masuk ke dalam perangkap.
Setelah duduk bertiga, korban diminta untuk menyerahkan uang kertas pecahan Rp,2000.
Baca juga: Dugaan Penipuan Via Arisan Online di Maluku: Pelaku Istri Brimob, Pilih Tidur Saat Digerebek Korban
“Oleh tersangka SP, uang itu dilipat dan diberikan kembali pada korban sambil pura-pura membaca doa.
Saat dibuka uang Rp 2.000 itu berubah menjadi pecahan Rp 10.000,” terangnya.
Namun, Edi menjelaskan, trik itu adalah salah satu keterampilan kecepatan tangan yang mudah dipelajari oleh siapapun.
Trik ini pula yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban.
Setelah korban yakin SP adalah kiai sakti yang doanya bisa dikabulkan, korban minta agar selalu diberikan kesehatan.
"Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan syarat seluruh perhiasannya harus dilepas dari badannya.
Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka," jelas Edi.
Tersangka berdalih, amplop itu adalah amplop suci dari sebuah pondok pesantren.
Amplop tersebut hanya boleh dibuka saat korban tiba ke rumah.
Sebab perhiasan itu akan berlipat jumlahnya jika dibuka di rumah.
Selain itu, tersangka juga memberikan syarat lain agar terapinya tuntas.
Korban harus berjalan memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.
"Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, tersangka menukar amplop berisi perhiasan dengan amplop yang berisi batu kerikil," katanya.
Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ.
PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang berstatus DPO juga.
Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.
Saat mereka saling berpisah barulah korban merasa janggal.
Dengan ragu-ragu korban membuka amplop dan ternyata isinya bukan lagi perhiasan melainkan batu kerikil.
Sadar menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan ke Polsek Gombong.
Tersangka berhasil ditangkap Polsek Gombong pada Kamis (29/7/2021) di daerah tempat tinggalnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kiai Sakti Gadungan Tipu Nenek di Kebumen, Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit hingga Gandakan Emas".
• Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Umrah & Wisata Religi di DIY, Modus Paket Pembelian Susu 14 Karton
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gram atau sekitar Rp25 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Artikel lainnya terkait penipuan
(Kompas/ Kontributor Banyumas, M Iqbal dan Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)