Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengatakan, Kabbah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mimbar itu.
"Saat ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis kasus itu.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, yaitu dengan sengaja membakar. Ancaman hukuman 15 tahun," sambungnya.
Sajadah dan Al Quran Terbakar
Akibat pembakaran mimbar yang dilakukan pelaku KB alias Kabbah (22), sajadah dan Alquran juga ikut terbakar di dalam Masjid Raya, Makassar.
Hal itu diketahui berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi pembakaran.
"Barang bukti yang kita amankan, ini ada sajadah yang separuhnya sudah terbakar. Karena pelaku ini menggunakan sajadah untuk cepat terbakar di mimbar masjid," ujar Witnu.
"Kemudian, ini potongan-potongan mimbar yang ada Masjid Raya setelah dilakukan pembakaran oleh pelaku," sambung Kombes Pol Witnu sambil menunjukkan barang bukti.
Selain itu, lanjut Witnu sejumlah kitab suci juga ikut terbakar akibat insiden pembakaran mimbar yang dilakukan Kabbah.
"Kemudian, sejumlah Alquran yang juga ikut terbakar karena letaknya memang yang berada di sekitar mimbar," bebernya.
Artikel lainnya terkait pembakaran
(TribunTimur/ TribunMataram)