Waspadai Kejahatan Skimming ATM yang Makin Marak, Polisi Ungkap 3 Tips Agar Tak Jadi Korban
Polres Metro Jakarta Barat baru saja menangkap tiga tersangka kejahatan modus ganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.
Di rekaman tersebut, pelaku juga terlihat mengeluarkan alat yang diduga kuat adalah router untuk merekam data nasabah.
Melihat gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan, polisi yang tengah menyamar langsung bertindak cepat dan menghentikan aksi yang dilakukan.
Barang bukti yang diamankan aparat di antaranya adalah 1 unit router, 3 unit flashdisk, 2 unit ponsel, 19 buah kartu member Alfamart, 1 unit kamera CCTV, tas pinggang warna hitam, sebuah laptop, dan sebuah sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya.
• Mesin Pembuat KTP, KK, dan Akta Kelahiran Diluncurkan, Mirip ATM, 1,5 Menit Kartu Jadi!
3. Gunakan Kartu Member

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo mengatakan, dalam gelar kasus yang dilakukan, tersangka menggunakan sejumlah kartu member atau pelanggan Alfamart untuk melancarkan aksinya.
Barkot atau garis hitam di bagian belakang kartu member itulah yang digunakan tersangka membobol ATM setelah data nasabah terekam menggunakan router.
"Nah tersangka ini menghubungkan kabel dari router ke laptop dan mengirim data nasabah ke Rusia.
Sindikat skimming di Rusia kemudian mengolah data data nasabah kemudian dengan kartu member Alfamart itu tersangka bisa mengambil uang tunai di ATM," jelas Joko.
• Disindir & Dapat Kritik Pedas karena Konten Artis Pamer Saldo ATM, Uya Kuya Angkat Bicara
4. Jaringan Internasional

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, tersangka merupakan jaringan atau sindikat skimming Internasional.
Mereka melakukan aksinya di sejumlah negara termasuk Rusia dan Turki.
Diduga kuat juga merupakan bagian dari pelaku asal Belgia yang juga tertangkap di Lombok dan Bali.
WNA Turki ini akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Ayat (3) juncto pasal Pasal 46 ayat (1) dan atau 46 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kompas.com/ Jimmy Ramadhan Azhari/ Sabrina Asril) (TribunMataram.com/Asytari Fauziah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Kejahatan Skimming di Mesin ATM, Ini Tips dari Polisi"
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul 3 Tips dari Polisi Agar Terhindar dari Skimming ATM yang Marak, Banyak Korban Tak Hapal Tombol Mesin