Meski Nurdin Abdullah Bersumpah Atas Nama Tuhan, KPK Kantongi Bukti Kuat Gubernur Sulsel Korupsi
Meski usai dijadikan tersangka, Nurdin sempat membantah terlibat dalam perkara sampai-sampai ia menyebut nama Tuhan.
TRIBUNMATARAM.COM - Meski Nurdin Abdullah membantah korupsi hingga bersumpah atas nama Allah, KPK kantongi bukti Gubernur Sulawesi Selatan ini bersalah.
Ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan atas kasus dugaan suap pembangunan dan infrastruktur di Sulsel masih membuat publik tak percaya.
Pasalnya, Nurdin bahkan mendapat penghargaan anti-korupsi sebelumnya.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Meski usai dijadikan tersangka, Nurdin sempat membantah terlibat dalam perkara sampai-sampai ia menyebut nama Tuhan.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Beri Pembelaan: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah
Baca juga: Deretan Gubernur yang Ditangkap KPK karena Terjerat Korupsi: Mulai Zumi Zola Hingga Nurdin Abdullah
Tak hanya mengingatkan Nurdin agar bisa bekerja sama, kata Ali, KPK juga mewanti-wanti tersangka lainnya maupun para saksi untuk kooperatif.
Satu di antaranya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan sebenarnya di hadapan penyidik.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tandas Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat.
Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp3,4 miliar.
Usai diperiksa penyidik, Nurdin mengklaim tidak tahu-menahu mengenai transaksi suap antar Agung dan Edy yang merupakan orang kepercayaannya.

Bahkan, Nurdin mengucap sumpah atas nama Tuhan untuk membantah keterlibatannya dalam kasus suap ini.
"Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah. Demi Allah," ucap Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021).
Meski membantah menerima suap Nurdin meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang menjeratnya ini.
"Ya saya mohon maaf (untuk masyarakat Sulsel)," tutur Nurdin.
Harta Kekayaan Nurdin Capai 51,3 Milyar
Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, padahal harta kekayaan Gubernur Sulsel capai Rp 51,35 miliar.
Ditetapkannya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi cukup mengejutkan publik.
Pasalnya, Nurdin Abdullah adalah peraih penghargaan antikorupsi .
Kini, ia malah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin yang ditangkap di rumah dinas di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (27/2/2021) dini hari, diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 51,35 miliar berdasarkan data yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilihat Kompas.com dari elhkpn. kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021), Nurdin terakhir kali melaporkan LHKPN pada 29 April 2020 untuk laporan periodik 2019.
Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.
Baca juga: Raih Penghargaan Antikorupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kini Jadi Tersangka Korupsi
Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Ditangkap KPK, Berikut Profilnya yang Mentereng, Pernah Dapat Penghargaan
Adapun luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.
Jika ditotal, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.
Selain itu, Nurdin mengklaim hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.
Lebih lanjut, Nurdin mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas. Angka itu setara kas senilai Rp 267,4 juta.
Nurdin juga diketahui memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.
Di samping itu, Nurdin mengklaim mempunyai utang sebesar Rp 1.250.000.
Apabila ditotal, harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp 51.356.362.656.
Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yaitu Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) serta Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Profil Nurdin Abdullah
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam.
Mantan Bupati Bantaeng itu ditangkap di rumah jabatan (rujab) gubernur di Makassar.
Nurdin dan sejumlah pihak lain ditangkap lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Baca juga: 39 Tahanan KPK Divaksin, Termasuk Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19 Jabodetabek Julari Batubara
Baca juga: Wakil KPK Tegaskan Eks Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Sudah Penuhi Syarat UU Korupsi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT tersebut.
"Benar, Jumat (26/2/2021), tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai para pihak yang telah diamankan.
Ali juga belum merinci dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurdin dan sejumlah pihak lainnya hingga dibekuk tim satgas KPK.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.
Hal ini lantaran tim satgas KPK masih bekerja di lapangan.
Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai OTT ini.
(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya) (TRIBUNTIMUR)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Punya Bukti Kuat Nurdin Abdullah Korupsi Meski Dia Sempat Bantah dan Menyebut Nama Tuhan
dan judul "Ditetapkan Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Punya Harta Kekayaan Rp 51,35 Miliar"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Walau Nurdin Abdullah Berkilah & Bersumpah Bawa Tuhan, KPK Kantongi Bukti Gubernur Sulsel Korupsi