Kapal Selam KRI Nanggala Hilang Kontak

BN Serahkan Diri Setelah Unggah Status Tak Pantas Soal KRI Nanggala, Ketakutan Padahal Tak Viral

Gara-gara unggahan status soal tenggelamnya KRI-Nanggala-402, seorang pria di Balikpapan berinisial BN (50) kini harus berurusan dengan polisi.

(TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
BN serahkan diri setelah unggah status tak pantas soal KRI Nanggala. 

ilustrasi Facebook(Bloomberg)

Isi status

Rengga menjelaskan bahwa isi status tersebut mengomentari tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Dia (pelaku) bagikan berita hilangnya KRI Nanggala 402, lalu ditambahkan keterangan kira-kira begini bunyi, mungkin kapalnya dimakan hantu rimbah laut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga.

Polisi melakukan tindak lanjut memediasi antara BN dengan pihak Lanal.

"Kita atur mediasi aja. Jadi enggak semua harus pakai UU ITE. Kita lebih mengendepankan mediasi dulu," pungkas Rengga.

Polisi Penghina Awak Nanggala Juga Ditangkap 

Polisi tak main-main dengan anggotanya yang memaki insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Ialah Aipda Fajar, seorang personel polisi yang akhirnya ditangkap setelah melayangkan komentar negatif terhadap para awak KRI Nanggala yang gugur.

Identitasnya pun terungkap, begini nasibnya kini.

Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan bakal memproses secara pidana personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).

Tak hanya itu, Agus mengatakan, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Baca juga: Ajak Publik Patungan Beli Kapal Selam, Ustaz Abdul Somad: KRI Nanggala-402 dan Awaknya Gugur Syahid

Baca juga: Gugur di KRI Nanggala-402, Dika Sempat Belikan Ibu Mukena dan Daster, Berencana Lamaran Juni Nanti

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," tutur Agus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved