Diminta Tutup Selama PPKM Darurat, Pedagang di Lampung Kesulitan Cari Nafkah: 'Dia Enak Dapat Gaji'

Sejumlah pedagang kecil mengeluh karena diminta tutup selama PPKM Darurat, bingung cari nafkah di mana.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Ilustrasi - PPKM Darurat membuat sejumlah pedagang kecil di Lampung kebingungan mencari nafkah. 

TRIBUNMATARAM.COM - Sejumlah pedagang kaki lima di Bandar Lampung mengeluhkan kebijakan PPKM Darurat.

Perlu diketahui, mereka diminta tutup dari tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Penutupan itu dilakukan dalam rangka pelaksanakaan PPKM Darurat.

Mengenai hal ini, beberapa pedagang tersebut merasa sedih.

Mereka khawatir tidak mendapatkan penghasilan karena harus tutup.

Salah satu yang mengeluhkan hal tersebut adalah Musna (63).

Viral Video Warga Usir Petugas Patroli PPKM Darurat di Surabaya, Polisi: Ada Provokator di Medsos

Anies Baswedan Tak Menyesal Pecat 8 Pegawai Dishub yang Nongrong saat PPKM : Tidak Patut Melanggar

Musna (63) pedagang tas di Lorong Simpur menyesalkan pemerintah yang meminta para pedagang untuk tutup.
Musna (63) pedagang tas di Lorong Simpur menyesalkan pemerintah yang meminta para pedagang untuk tutup. (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Ia merupakan pedagang tas di Jalan Jenderal Suprapto (lorong Simpur).

Musna mengaku sedih dan tidak berdaya saat diminta untuk tutup.

"Ya baru tadi pagi disuruh tutup, kami enggak tahu sebelumnya.

Mau makan apa kami ini, Pak?" kata Musnah sambil menahan tangis, Senin (12/7/2021).

Viral Video Anies Baswedan Tegur Manajer Langgar PPKM Darurat Jawa Bali: Sekarang Tutup Kantornya

Nenek lima cucu ini mengatakan, sebagian besar pedagang di lorong tersebut adalah pedagang kaki lima yang hanya mengandalkan penghasilan harian.

"Tadi ada yang masih kumpul, tapi enggak berani buka, takut kena denda," kata Musna seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pedagang: Kalau Kami Tak Dagang, Anak Saya Makan Apa, Dia Orang Enak Dapat Gaji".

Abil (35), pedagang casing ponsel yang juga berjualan di lorong tersebut mengatakan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya agar pedagang tidak berjualan.

Menurut Abil, seharusnya pemerintah memperhatikan nasib pedagang kecil yang hanya mengandalkan penghasilan harian untuk makan.

"Kalau kami enggak dagang, anak saya mau makan apa?

Dia orang enak dapat gaji, kami ini ya dari sini uangnya," kata Abil.

Karta (55) kuli panggul di Pasar Tengah mengatakan hal serupa.

Menurutnya, jika pedagang tidak boleh beroperasi, bisa dipastikan dia tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

"Sehari paling saya dapat Rp 20.000.

Kalau enggak ada yang dagang, saya enggak bisa kerja, gimana caranya saya makan ini?" kata Karta.

Unggah Berita WNA Boleh Masuk ke Indonesia Saat PPKM Darurat, Mulan Jameela: Gimana Pendapatnya?

Pantauan Kompas.com di Lorong Simpur, Pasar Tengah, Pasar Pangkal Pinang, dan sejumlah pusat perbelanjaan terlihat tutup.

Lapak-lapak pedagang yang berjualan pakaian, casing ponsel, dan tas terlihat sudah dibereskan para pedagang.

Sejumlah pedagang yang masih membuka lapak juga belum mengetahui apakah besok akan berjualan atau tidak.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan, berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 yang mulai berlaku hari ini, kegiatan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara.

"Kecuali akses untuk restoran, kafe hanya menerima delivery /take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Supermarket, pasar swalayan, dan toko modern dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Eva.

Menurut Eva, peraturan ini untuk mencegah kerumunan warga di sejumlah pusat perbelanjaan agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19.

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Sementara itu, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali.

Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut orang nomor satu di Indonesia itu, PPKM Darurat Jawa-Bali menyadar 122 kabupaten/kota.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu juga menambahkan, kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Lantas, apa saja poin-poin dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ini?

Ada sejumlah poin yang wajib kamu ketahui.

 Bupati PPU Tak Mau Terlibat Penanganan Covid, Sebut Hanya Timbulkan Masalah Hukum: Mohon Diviralkan

 Antar Jenazah Corona, Sopir Ambulans Dihajar Hingga Memar, RSUD 45 Kuningan: Dituduh Mengcovidkan

Jokowi umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Jokowi umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pertama, untuk tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga ditutup.

Tak hanya itu, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) turut ditutup.

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Selain itu, harus ada penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 5 Cara Cepat Sembuh Covid-19, Lakukan Hal Ini Selama Isolasi Mandiri, Masker Dobel, Kamar Terpisah

Kelima, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Keenam, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali, Tempat Ibadah Ditutup Sementara, Pesta Perkawinan Dihadiri Maksimal 30 Orang".

Kegiatan Belajar Mengajar Wajib Daring

Ilustrasi - Kegiatan Belajar Mengajar wajib daring saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Ilustrasi - Kegiatan Belajar Mengajar wajib daring saat PPKM Darurat Jawa-Bali. (SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan belajar mengajar di daerah sasaran tidak boleh digelar secara tatap muka.

"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring," demikian aturan PPKM darurat dikutip dari salinan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Adapun Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali.

Selain itu, selama PPKM darurat berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali: Kegiatan Belajar Mengajar Wajib Daring".

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

 WASPADA Covid-19 Varian Delta Sudah Ditemukan di Hampir Semua Kota di Pulau Jawa, Sangat Menular!

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Risma Sebut Indonesia Tak Bisa Lockdown Seperti Negara Lain

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut Indonesia tak bisa melakukan lockdown seperti luar negeri guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Hal itu ia ungkapkan saat menanggapi lonjakan kasus virus corona di Tanah Air beberapa hari terakhir.

Menurutnya, kapasitas ekonomi Indonesia tak setinggi negara lain.

Utamanya, negara-negara yang telah menerapkan lockdon.

"Nanti pada akhirnya kalau kita lockdown beda, misalkan kita membandingkan mungkin kenapa kita tidak seperti di luar negeri, lockdown semua."

"Di sana kan kapasitas keuangannya tinggi," kata Risma dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (23/6/2021).

 Teriakan Warga yang Demo di Balai Kota Surabaya: Madura Mati Bukan karena Covid-19, Tapi Kelaparan

 Kasus Covid Naik, Ngabalin Sebut karena Warga Nekat Mudik: Berbusa-busa Mulut Presiden Mengingatkan

Tri Rismaharini mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa lockdown seperti negara lain.
Tri Rismaharini mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa lockdown seperti negara lain. (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

Risma menjelaskan, solusi tepat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia adalah skala mikro.

Alasannya, ekonomi makro masih tetap berjalan jika lockdown dilakukan dalam skala mikro.

"Penanganan skala mikro itu betul.

Jadi itu saya lakukan, jadi ekonomi makronya tetap jalan," kata Risma dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (23/6/2021).

 Bintang Emon Bercanda Diendorse Covid, Jerinx Sebut Bukti Seleb Dibayar, Sang Komika: Sarkas Bung

Lebih lanjut Risma pun mencontohkan apa yang ia lakukan untuk menekan kasus Covid-19 saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Yakni dengan melakukan pengetatan protokol kesehatan di kampung-kampung dan RT masing-masing.

Jika itu sudah bisa tepat ditangani maka tidak akan terjani penularan Covid-19 dan ekonomi tetap bisa berjalan.

"Disaat protokolnya sudah jalan di kampung di RT sudah betul semua tadi yang disampaikan bapak-bapak dari TNI, Polri, BNPB, Menkes itu sudah betul semua."

"Seperti itu yang saya lakukan di Surabaya.

Kalau itu tepat ditangani dan akhirnya tidak terjadi penularan dan itu ekonomi tetap bisa jalan," terang Risma.

 KBM Kembali Daring dan Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup Sementara, Ini Aturan PPKM Mikro Terbaru

PPKM Mikro Masih yang Paling Tepat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan prinsipnya pemerintah menerima setiap masukan masyarakat dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Termasuk adanya masukan agar pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ataupun karantina alias lockdown menyikapi melonjaknya kasus Covid-19.

"Bapak presiden dan tentu pemerintah bahwa saat ini menyambut baik setiap masukan masyarakat termasuk usulan memberlakukan kembali PSBB atau lockdown total," kata Ngabalin dalam video yang diterima Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).

Hanya saja kata Ngabalin, Pemerintah melakukan pengkajian terhadap setiap masukan atau aspirasi.

Pemerintah hingga saat ini menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih yang paling tepat.

"Setelah bapak presiden dan pemerintah mempelajari berbagai opsi penanganan covid-19.

Dengan memperhatikan atau memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, politik, dan juga pengalaman negara-negara lain yang mengalami situasi sangat parah dalam pandemi covid-19.

Saya ingin katakan bahwa PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat," katanya.

 Heboh Wacana PSBB Diberlakukan Lagi, Ridwan Kamil: Uang Kami Habis untuk Masker, APD, dan Lain-lain

Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Lockdown Regional

Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan opsi lockdown regional merespons peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menilai, kebijakan lockdown regional per pulau sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Meminta pemerintah untuk mempertimbangkan lockdown regional secara berkala di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatra, dan Kalimantan," kata Bamsoet melalui keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Bamsoet mengatakan, pemerintah juga harus mendorong seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 untuk melakukan penambahan kapasitas Bed Occupancy Ratio atau BOR.

Menurutnya, kapasitas BOR harus ditingkatkan dengan tetap memperhatikan ketersediaan sumber daya medis dan kelengkapan medis lainnya seperti suplai oksigen.

"Mengingat, banyaknya RS yang menambah kapasitas BOR namun tidak memperhatikan hal-hal penting tersebut," ucapnya.

Di sisi lain, Bamsoet berharap masyarakat menjadikan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh daerah sebagai alarm darurat atau peringatan bahwa penyebaran Covid-19 sudah semakin mengkhawatirkan.

"Sehingga diharapkan masyarakat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, serta mengikuti dan mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak beraktivitas diluar rumah sementara waktu guna mencegah penularan Covid-19," kata Bamsoet seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Mensos Risma Nilai Indonesia Tak Bisa Lockdown Seperti Luar Negeri: Disana Kapasitas Keuangan Tinggi.

Artikel lainnya terkait Mulan Jameela

(Kompas/ Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya dan Vitorio Mantalean)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved