Bentuk Apresiasi Polres Salatiga ke Pedagang yang Patuhi Jam Malam, Kirimkan Bantuan Berupa Sembako
Polres Salatiga memberikan apresiasi berupa bantuan dalam bentuk sembako pada para pedagang yang patuhi aturan PPKM.
"Karena ada pembatasan jam buka, penghasilan mereka berkurang.
Tapi kalau tidak dibatasi, hunian di rumah sakit tidak akan cukup, kebutuhan oksigen juga terus meningkat," paparnya.
Loka Jaya menyampaikan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap yang dirasakan masyarakat.
"Kita saling bantu, kalau memang ada bantuan pasti segera didistribusikan, jangan sampai terlambat," tegasnya.
Pedagang cireng keliling Edi mengatakan biasa berjualan mulai 17.30 WIB.
Baca juga: Langgar PPKM, Pria di Tasik Pilih Dipenjara daripada Didenda, Jadi Satu dengan Napi Kriminal Umum
"Saya keluar masuk kampung karena di kota sepi dan lampu padam.
Sejak PPKM memang jualan lebih lama karena orang-orang jarang keluar rumah," ungkapnya.
PPKM Level 1-4
Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berakhir pada hari Rabu, 21 Juli 2021.
Mengenai hal itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya.
Ia beserta jajaran pemerintahannya memutuskan untuk melanjutkan PPKM hingga 25 Juli 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri itu, istilah PPKM darurat tidak digunakan lagi.
Pemerintah kini menggunakan istilah baru.
Baca juga: Tagar Presiden Terburuk dalam Sejarah Trending, LSI: Tingkat Kepercayaan Masyarakat Merosot Tajam
Baca juga: Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun, Jokowi akan Longgarkan PPKM Darurat 26 Juli 2021, Simak Aturannya
Inmendagri itu menyebutkah PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/ilustrasi-sembako.jpg)