TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan program bantuan sosial (bansos) PKH di tahun 2021.
Berikut kriteria dan tata cara untuk mengecek penerima bansos ini.
Simak juga besaran dana yang akan diterima.
Penyaluran bantuan tunai akan dilanjutkan pada 2021.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui APBN 2021, pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun.
Baca juga: Rocky Gerung Ikut Sentil Blusukan Risma : Di Kantor Saja, Pastikan Tak Ada Lagi Pengemis Bansos
Baca juga: Syarat & Cara Dapat Bantuan Pemerintah Tahun 2021: Kartu Prakerja, UMKM, PIP, Hingga Listrik Gratis
Baca juga: Tata Cara Lengkap Cairkan Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id, Ada Rp 1 Juta untuk Siswa SMA/ SMK!
Anggaran tersebut diperuntukkan tiga jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan PKH disalurkan dalam 4 tahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran Bansos PKH 2021 melalui bank HIMBARA, yakni bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Bantuan PKH sudah dapat dicairkan di seluruh Indonesia mulai Senin (4/1/2021).
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id
Siapa saja yang bisa menjadi pemohon Bantuan Sosial PKH 2021?
Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah mengatakan, pemohon Bansos PKH harus sesuai kriteria yang ditentukan.
Berikut kriteria yang harus dimiliki oleh pemohon Bantuan Sosial PKH dari masing-masing komponen:
1. Kesehatan (Ibu hamil dan anak usia dini)
2. Pendidikan (pelajar SD/Mi sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA sederajat)